Konstitusi Imajinasi

Apa jadinya bila saya berkesempatan mendirikan sebuah negara merdeka? Hehe, jangan kaget dulu. Ini hanyalah pertanyaan menarik yang dimuat di blog Daily Post dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat tanggal 4 Juli. Postingan itu menginspirasi saya untuk berandai-andai mendirikan negara sendiri dan merancang konstitusi imajinasi. Wow, saya tidak pernah belajar hukum sehingga tidak paham kerangka konstitusi dan bahasa hukumnya. Namun saya ingat pernah membaca draft konstitusi bakal negara Timor Leste tahun 2000 lalu ketika hendak disampaikan ke PBB. Poin-poin yang ada di situ cukup ringkas namun mencakup hal-hal mendasar seperti sistem pemerintahan, kedudukan militer, hukuman mati, kebebasan beragama dan berbicara, dan masa jabatan presiden dan perdana menteri.

Jadi apa ya konstitusi yang saya inginkan? Lalu jika kita kembalikan ke realita di Indonesia, sudahkah poin-poin tersebut tercantum dalam konstitusi kita?!

1. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan

Negara berdasarkan pada demokrasi yang dijunjung setinggi-tingginya. Pejabat publik dipilih berdasarkan suara terbanyak dan maksimal dua periode. Kebebasan berpendapat dijunjung tinggi sepanjang tidak menyerang simbol-simbol negara (kepala negara, konstitusi).

2. Hubungan Negara dan Agama

Negara menjamin penuh kebebasan beragama dan tidak menentukan agama mana saja yang diakui. Pemisahan agama dan negara bersifat mutlak dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan harian tidak dikaitkan dengan agama tertentu. Kelompok mayoritas dan minoritas memiliki hak yang sama dalam mendirikan rumah ibadah tanpa batasan apa pun.

3. Pendidikan dan Kesehatan

Setiap warga negara berhak atas layanan pendidikan dan kesehatan. Penyelenggaraan pendidikan bersifat wajib dan gratis mulai dari jenjang dasar sampai tingkat atas. Pemerintah wajib mengalokasikan 25% dari anggaran tahunan untuk pendidikan. Pelayanan kesehatan tersedia gratis dengan batasan-batasan tertentu.

4. Kedudukan militer

Militer adalah perangkat utama dalam membela negara dan melindungi rakyat tanpa kecuali. Anggota militer, layaknya warga negara lainnya, memiliki hak suara dalam pemilihan umum namun tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

5. Hak Asasi Manusia dan Hukuman Mati

Negara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam segala aspeknya. Hukuman mati adalah tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan dilarang untuk diberlakukan.

Now back to reality. Bagaimana dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia yakni UUD 1945? Secara umum tidak banyak perbedaan kecuali beberapa hal seperti alokasi anggaran pendidikan, kedudukan militer dalam pemilihan umum, pengaturan pendirian rumah ibadah, dan hukuman mati. Oh, ternyata banyak juga perbedaannya ya. 😀 Namun saya menyadari pula bahwa falsafah negara yang berlaku di Indonesia sudah selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang universal, hanya perbedaan tafsir sesuai konteks masyarakat dalam beberapa pokoklah yang menjadikan konstitusi kita seperti sekarang.

Meski saya menulis ini setelah terinspirasi oleh Hari Kemerdekaan Amerika Serikat melalui Daily Post, saya percaya bahwa tidak ada konstitusi buatan manusia yang sempurna dan boleh jadi tidak abadi dan terus mengalami evolusi sejalan dengan kemajuan pemikiran rakyatnya. Sebagai penutup, mari kita menyelami kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (klik untuk menuju artikel di Wikipedia Indonesia).

===

Sumber gambar: parlementaria.wordpress.com, Wikipedia Indonesia

18 thoughts on “Konstitusi Imajinasi

  1. buat saya, negara tanpa pemerintahan jauh lebih manusiawi.
    – tatanan bermasyarakat akan diatur oleh norma yang menjadi konsensus bersama.
    – sistem punishment berlaku ketat dan keputusannya diambil dengan cara musyawarah dan menjunjung keadilan berdasarkan konteks peristiwa.
    – penegak hukum, semisal aparat dll bersifat ad hoc/fungsional, dari kalangan masyarakat terseleksi, dan diberi honor tinggi setiap bertugas.
    – pemimpin utama tidak dipilih langsung rakyat, tapi oleh sekelompok orang disesuaikan dengan kapabilitas moral dan ilmunya. kelompok orang ini dipilih langsung rakyat.

    Like

  2. baca postingan ini saya jadi teringat saat Romulus dan Remus saat mendirikan kota roma, cikal bakal roman emperor :), eh nyambung ngga ya ma postingan ini,, hehehe

    Like

  3. selama hukum dan konstitusi itu semau-mau gue aja diterapkan, yah konstitusi itu tak akan ada artinya.
    MInimal kita adil dalam fikiran terlebih dahulu, betul begitu opa? 😀

    Like

  4. kalau saya…hmm…..
    saya sich nggak kepikiran akan tata negaranya (maklum, saya nggak dapat mata pelajaran tata negara di SMU dulu) hihihihi. Jadi soal urusan konstitusional mungkin saya nggak terlalu ngerti. Tapi, saya mau bikin negara kecil aja Oom Brad! negara yang ukurannya lebih kecil dari sebuah kota. Buktinya sudah cukup jelas yach. Singapura, Liechtenstein, Vatikan, Luxemburg dan Andorra adalah negara-negara yang super maju dan mudah dikelola. Tingkat pengangguran mereka sangat rendah dan tingkat pendidikannya super tinggi. Saya pernah baca, tingkat pengangguran di Liechtenstein pun (survey tahun berapa gituuu) hanya 6 orang!

    ya, memang sich, negara kecil nggak selamanya akan menjadi negara maju dan mudah dikelola. Sebut saja negara kecil di Afrika, Karibia, atau Pasifik seperti Swaziland, Lesotho, St. Vincent and Grenadines, Grenada, Sao Tome and Principes, kemudian Nauru, Vanuatu dan Fiji. Entah ada faktor X yang menyebabkan huru hara, kisruh politik, bencana alam, maupun kelambatan ekonomi yang melanda negara tersebut atau memang ada sebab lainnya. Kita nggak pernah tahu (ngurus kamar aja berantakan, gimana ngurus negara! hehehe).

    cuma, hukum dasar dalam pikiran saya tetap berlaku. Semakin kecil negara, semakin mudah dikelola! China yang sekarang menggeliat menjadi raksasa dunia saja mengalami masalah kan dalam menyejahterakan rakyatnya. Yang terpapar di permukaan mungkin hanya penduduk Shanghai, Hongkong, Guangzhou ataupun Beijing. Namun, apa mereka pernah ekspos penduduk mereka yang berada di perbatsan seperti Yunnan, Tibet, lalu di perbatasan Mongolia? Rasanya, persoalan klasik negara luas dan besar sama saja dech. 😀

    itu aja keluh kesah saya *loooch koq jadi keluh kesah* hihihi

    Like

    1. keluh kesahnya diterima dan dipahami kok Lomie 😀
      Oh well, saya gak mengajakmu ikutan belajar Ilmu Tata Negara kalau memang gak tertarik, secara saya sendiri juga gak tau apa-apa. But in your imagination aja, negara ideal yg ada di impianmu itu seperti apa? Mungkin bisa dishare 😀

      Like

  5. Well…sudah jelas kan? hehehe. *coba kutip wikipedia bentar*

    Liechtenstein adalah negara panutan. Negara kecil, penduduk sedikit (sekitar 35.000), tingkat baca tulis 100%, pengangguran hanya 6 orang. GDP per orang negara ini adalah kedua tertinggi di dunia (nomor satunya siapa? Qatar! Tapi maaf, saya nggak suka sama negara padang pasir…:p nggak bermaksud rasis sich, tapi Liechtenstein hidup dari industri pariwisatanya, plus seluruh areal Liechtenstein terletak di pegunungan *khan saya suka gunung* :p)

    Liechtenstein hidup ditunjang sebagian besar dari industri pariwisata dan penjualan perangko! Amazing! Keren ya? sementara itu, Qatar dari minyak dan gas~suatu saat akan habis (yaaa…Qatar sekarang udah maju sich industri perhotelannya). Buat saya, Liechtenstein itu panutan. 😀

    Like

Leave a comment