Ada kesibukan setiap awal tahun yang cukup sederhana sifatnya namun bisa jadi rumit dalam implementasinya. Kesibukan itu adalah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan kita dari tahun sebelumnya. Saya sendiri tahun ini akan melaporkan SPT untuk ketiga kalinya namun tetap saja lupa cara mengisi formulirnya. Belum lagi terbayang keharusan menyerahkan di kantor pajak atau drop box yang sudah pasti antri pada hari-hari terakhir sebelum deadline tanggal 31 Maret.
Eh, tapi kita bisa menghindari antrian kalau kita menyerahkannya jauh-jauh hari sejak Januari kan? Oh ada pula argumennya:
Formulir SPT belum tersedia di awal tahun
Formulir memang bisa diambil di portal pajak.go.id; tapi ribet cara pengisiannya
Lalu tetap saja kita mesti menyerahkan laporan fisiknya ke Kantor Pajak atau ke Dropbox
But still, kan banyak waktu untuk mengerjakan itu? Oh no no no, bukan orang Indonesia namanya kalau tidak mengerjakan sesuatu secara last minute! 😀