Setelah kurang-lebih 20 tahun tidak mengurus SKCK (terakhir mengurusnya sewaktu lulus SMA dan waktu itu dokumen ini masih bernama SKKB), akhirnya saya kembali mengurus dokumen tersebut minggu lalu untuk keperluan melamar pekerjaan. Yang saya dengar, proses pengurusan SKCK sekarang relatif cepat dan hanya memakan waktu 15 menit per berkas (tidak termasuk masa tunggu antrian). Yang merepotkan justru bukan di kantor polisinya, melainkan dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelumnya yakni Surat Pengantar dari Kelurahan, yang itu juga artinya saya harus menyambangi RT dan RW setempat untuk meminta surat dari mereka.
Namun harap diperhatikan: ternyata ada beberapa poin persyaratan yang berbeda dengan informasi yang tertera di situs resmi POLRI dan sepertinya bervariasi tergantung kantor polisi mana yang kita datangi. Berikut saya bagikan pengalaman mengurus SKCK di salah satu Polsek di Kota Bekasi.